Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Marital yang dimohonkan terhadap :
2.1. Sebidang tanah darat/sawah yang terletak di Blok Cikawuni, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, seluas lebih kurang 6.332 m?2; (enam ribu tiga ratus tiga puluh dua meter persegi), berdasarkan SPPT Nomor : 32.08.030.005.013-0090, tertulis atas nama SODIKIN, Persil Nomor : 013, yang diperoleh berdasarkan Jual Beli dari Sodikin pada tahun 2020, berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Kantor Desa Singkir Nomor : B/068/PE.03/2004/D/2024, tertanggal 28 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Singkir, dengan batas-batas sebagai berikut : |