Petitum |
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas I A berkenan menerima, memeriksa dan berkenan menetapkan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan Pemohon sebagai Ahli Waris yang sah dari pewaris (ILIS BINTI JUMHADI), yaitu :
- I SUHERMAN BIN JUMHADI, umur 80 tahun, sebagai Adik Kandung.
- Membebankan biaya menurut hukum ;
Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas I A berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya ; |