Seputar Peradilan
Ramadhan Series : Bentuk-Bentuk Maqashid Syariah
Singaparna | Rabu (27/04) Ramadhan series PA Tasikmalaya memasuki episode ke-13, dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang tunggu sidang dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan dimulai dengan tadarus Al-Qur’an secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan kegiatan kultum yang dipandu oleh Maskur Ramdani, SH. dengan penceramah yaitu Drs. H. Asep Dadang Mulyana, SH., MH.
Dalam tausiyahnya, beliau membahas mengenai Bentuk-Bentuk Maqashid Syariah. Secara bahasa, kata maqashid sendiri berasal dari kata maqshad yang berarti tujuan atau target. Berangkat dari arti tersebut, beberapa ulama memiliki pengertian atau definisi mengenai maqashid syariah yang berbeda. Al-Fasi misalnya, menurutnya, maqashid syariah merupakan tujuan atau rahasia Allah yang ada dalam setiap hukum syariat. Sedangkan ar-Risuni berpendapat bahwa maqashid syariah adalah tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar kemashlahatan manusia bisa terwujud. Secara umum, maqashid syariah memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemashlahatan umat manusia. Tujuan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Allah yaitu kebaikan. Kemashlahatan yang dimaksud dalam hal ini mencakup segala hal dalam kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya rezeki manusia, kebutuhan dasar hidup, dan juga kebutuhan lain yang diperlukan manusia. Di dalamnya juga mencakup kualitas emosional, intelektual, dan juga pemahaman atau pengertian yang mutlak.
Menurut imam asy-Syatibi, ada lima bentuk maqashid syariah. Lima bentuk ini disebut juga sebagai lima prinsip umum atau kulliyat al-khamsah. Masing-masing bentuk ini memiliki dua pembagian, yaitu dari segi wujud atau penjagaan dan dari segi ‘adam atau pencegahan. Lima bentuk maqashid syariah ini adalah sebagai berikut:
- Maqashid syariah untuk melindungi agama
Bentuk maqashid syariah untuk melindungi agama merupakan hak memeluk dan meyakini seseorang boleh dan berhak memeluk agama yang diyakini secara bebas dan tanpa gangguan. Contoh penjagaannya adalah dengan melaksanakan shalat dan zakat. Sedangkan dari segi pencegahan dilakukan dengan jihad atau hukuman bagi orang-orang yang murtad.
- Maqashid syariah untuk melindungi jiwa
Bentuk maqashid syariah untuk melindungi jiwa merupakan landasan dan alasan yang menyatakan bahwa seorang manusia tidak boleh disakiti, dilukai, apalagi dibunuh. Contoh penerapannya adalah dengan makan dan minum. Sedangkan dari segi pencegahan dilakukan dengan cara qisas dan diyat.
- Maqashid syariah untuk melindungi pikiran
Bentuk maqashid syariah untuk melindungi pikiran atau akal. Berangkat dari hal ini, maka segala hal yang menyebabkan hilangnya akal menjadi tidak boleh. Termasuk di dalamnya mengonsumsi narkoba atau minuman keras. Termasuk dalam hal ini juga adalah kebebasan berpendapat secara aman bagi setiap orang. Contoh penerapannya dalam bentuk penjagaan dilakukan dengan makan dan mencari makan. Sedangkan dalam bentuk pencegahan dilakukan dengan menegakkan hukum bagi pengonsumsi narkoba.
- Maqashid syariah untuk melindungi harta
Maqashid syariah untuk melindungi harta menjamin bahwa setiap orang berhak memiliki kekayaan harta benda dan merebutnya dari orang lain merupakan hal yang dilarang. Baik dalam bentuk pencurian, korupsi, dan lain sebagainya. Contoh penerapan hal ini dilakukan dengan cara melaksanakan jual beli dan mencari rizki. Sedangkan bentuk pencegahan dilakukan dengan hukum potong tangan bagi pencuri dan menghindari riba.
- Maqashid syariah untuk melindungi keturunan
Maqashid syariah untuk melindungi keturunan membuat maka zina menjadi terlarang karena dapat memberikan dampak negatif. Baik secara biologis, psikologis, ekonomi, sosial, nasab, hukum waris, dan lain sebagainya. Karena itu, penjagaannya dilakukan dalam bentuk pernikahan, sedangkan bentuk pencegahan dilakukan dengan menegakkan hukum bagi orang yang berzina dan yang menuduh orang lain berzina tanpa adanya bukti.
(Red:Fik)